Beranda / Layanan / Alur Permohonan Informasi

Alur Permohonan Informasi


Tata Cara Permohonan Informasi


  1. Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui Aplikasi PPID, surat, fax, email, telepon atau datang langsung ke tempat layanan PPID Bawaslu Kota Tebing Tinggi.
  2. Pemohon mengisi formulir /menyampaikan permohonan informasi dan memberikan salinan identitas diri/badan.
  3. Pemohon menerima bukti permohonan informasi dari petugas informasi apabila syarat permohonan telah dilengkapi.
  4. Dalam jangka waktu 10 hari kerja, pemohon menerima pemberitahuan tertulis dari PPID.
  5. Pemohon informasi menerima informasi yang diminta atau Surat Keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi dari petugas.