
Tata Cara Permohonan Informasi
- Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui Aplikasi PPID, surat, fax, email, telepon atau datang langsung ke tempat layanan PPID Bawaslu Kota Tebing Tinggi.
- Pemohon mengisi formulir /menyampaikan permohonan informasi dan memberikan salinan identitas diri/badan.
- Pemohon menerima bukti permohonan informasi dari petugas informasi apabila syarat permohonan telah dilengkapi.
- Dalam jangka waktu 10 hari kerja, pemohon menerima pemberitahuan tertulis dari PPID.
- Pemohon informasi menerima informasi yang diminta atau Surat Keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi dari petugas.