Beranda / Layanan / Prosedur Pengajuan Keberatan

Prosedur Pengajuan Keberatan


Tata Cara Pengajuan Keberatan


  1. Paling lama 30 hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dan/atau surat keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi publik.
  2. Pemohon informasi publik mengajukan keberatan kepada Atasan PPID melalui surat, fax, telepon, atau datang langsungke tempat layanan PPID Bawaslu Kota Tebing Tinggi.
  3. Pemohon informasi publik menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas informasi.
  4. Pemohon informasi publik menerima tanggapan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.