
Tata Cara Pengajuan Keberatan
- Paling lama 30 hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dan/atau surat keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi publik.
- Pemohon informasi publik mengajukan keberatan kepada Atasan PPID melalui surat, fax, telepon, atau datang langsungke tempat layanan PPID Bawaslu Kota Tebing Tinggi.
- Pemohon informasi publik menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas informasi.
- Pemohon informasi publik menerima tanggapan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.