Beranda / Layanan / Biaya Layanan

Biaya Layanan

PPID Bawaslu Kota Tebing Tinggi menyediakan informasi secara

GRATIS

(tidak dipungut biaya).

Sedangkan untuk penggandaan, biaya penggandaan ditanggung pemohon sendiri. Atau pemohon dapat menyediakan CD atau flashdisk untuk merekam data atau informasi.